DESKJABAR - Ganjil genap akan kembali diberlakukan di Kota Bandung jelang Natal dan Tahun Baru 2022.
Pemberlakuan aturan ganjil genap bagi kendaraan ini akan diberlakukan di beberapa titik yang ada di wilayah Kota Bandung.
Seperti diketahui bahwa pembatasan aturan Ganjil Genap Kota Bandung hanya berlaku bagi kendaraan selain plat D (plat kendaraan Kota Bandung).
Baca Juga: Tulisan Terakhir Novia Widyasari alias Opet, Red Velvet Terakhir Isinya Menyentuh
Baca Juga: DANU BUKAN TERSANGKA, Usai Pemeriksaan Boleh Pulang, Tersangka Pembunuh di Subang Segera Diumumkan
Berikut ini DeskJabar.com telah rangkum 6 lokasi pemberlakuan aturan ganjil genap Kota Bandung seperti dilansir dari ppidlaporkotabandung Rabu 8 Desember 2021.
Lokasi Pemberlakuan Ganjil Genap Keluar/Masuk Kota Bandung
· Pintu keluar tol
· Pasteur