Pria di Bandung Bunuh Bocah, Gara-gara Keseringan Nonton Film

- 25 November 2021, 19:02 WIB
Illustrasi  Penemuan mayat bocah SD berusia 11 tahun menggemparkan warga Pacet, Kabupaten Bandung, Rabu 24 November 2021.
Illustrasi  Penemuan mayat bocah SD berusia 11 tahun menggemparkan warga Pacet, Kabupaten Bandung, Rabu 24 November 2021. /pixabay
 
DESK JABAR - Penemuan mayat bocah SD berusia 11 tahun menggemparkan warga Pacet, Kabupaten Bandung, Rabu 24 November 2021.

Diduga pelaku melakukan hal bejat tersebut gara-gara keseringan nonton film hingga tega memperkosa korban.

Pelaku tega menghabisi nyawa bocah SD berusia 11 tahun untuk menghilangkan bukti. Kondisi bocah ini ketika ditemukan berada di dalam karung dengan kondisi terikat lakban.
 
Baca Juga: TRAGEDI SUSUR SUNGAI CIAMIS: 11 Muridnya Tewas, Seorang Guru Perempuan Jadi Tersangka

Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro mengatakan, pelaku pembunuhan ini adalah tetangga korban yang ternyata masih berstatus anak di bawah umur.

"Sat Reskrim Polresta Bandung bersama dengan Polsek Pacet melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga kita menangkap seorang pelaku anak yang notabene di bawah umur 18 tahun ke bawah di mana tersangka ini merupakan tetangga korban," kata Bimantoro dikutip Desk Jabar saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel hari ini Kamis, 25 November 2021.

Pelaku ini diketahui kerap menonton film sehingga memiliki keinginan untuk melakukan persetubuhan.

Pelaku akhirnya memaksa korban untuk menjadi pelampiasan nafsunya di sebuah gubuk di dekat rumahnya.

"Pelaku terdorong dari hasrat seksual karena anak yang berhadapan dengan hukum ini sering menonton film dewasa dengan bukti di handphone anak ini banyak film dewasa sehingga dia terdorong melakukan persetubuhan," jelas Bimantoro.
 
Baca Juga: BERITA PERSIB BANDUNG, Manajemen Maung Bandung Layangkan Protes Terkait Tendang Marck Klok ke Gawang Persija

"Kemudian anak ini melintas dan pelaku ini membawa lakban dan membawa lap lalu mendekap korban ke suatu tempat yang tak jauh dari rumah pelaku di suatu gubuk lalu dilakukan persetubuhan kemudian dihilangkan nyawanya dan dimasukan ke dalam karung untuk menghilangkan jejak," lanjutnya.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap usai Polisi melakukan pengejaran hingga Majalaya.

Pelaku dikenakan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau pasal 80, 81, 82 terkait perlindungan anak.

"Pelaku sudah kita amankan dan kita tahan di Mapolresta Bandung dan kita terapkan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan atau pasal 80, 81, 82 terkait perlindungan anak adapun ancaman hukumannya 20 tahun atau seumur hidup," paparnya.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: prfmnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x