Mobil Unit Tipiring Bandung Siap Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

- 14 November 2021, 17:25 WIB
Mobil Unit Tipiring Bandung siap berkeliling untuk menindak pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Mobil Unit Tipiring Bandung siap berkeliling untuk menindak pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. /Instagram/@mangoded_md/

DESKJABAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung meluncurkan tiga unit kendaraan operasional unit tindak pidana ringan (Tipiring) dan unit penyuluhan, Jumat, 14 November 2021.

Wali Kota Bandung Oded M Danial melalui akun Instagram pribadi, @mangoded_md, Minggu, 14 November 2021, mengatakan, warga Kota Bandung ke depan akan sering melihat kendaraan tersebut berkeliling Kota Bandung.

Menurut Mang Oded, sapaan akrab Wali Kota Bandung, tiga unit kendaraan tersebut berfungsi untuk mengendalikan tindak pidana ringan berupa pelanggaran protokol kesehatan di Kota Bandung supaya kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Bandung di masa pandemi Covid-19, semakin membaik.

Baca Juga: Omzet Pasar Kreatif Bandung 2021 Capai Rp3,8 Miliar, Ekonomi Mulai Pulih di Masa Pandemi

"Mari bekerja sama. Semoga berhasil meningkatkan pelaksanaan kesadaran hukum di Kota Bandung!" kata Oded M Danial.

Menurut Oded M Danial, dua mobil akan berfungsi mulai dari penyuluhan sampai menginformasikan peraturan daerah (perda) mengenai hak dan kewajiban masyarakat.

Satu unit mobil lagi difungsikan untuk penyelesaian tindak pidana ringan (Tipiring) bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.

"Wilujeng berakhir pekan, omat pilih-pilih kegiatan yang aman!" kata Oded M Danial.

Sebelumnya, Oded M Danial berharap, hadirnya mobil penyuluhan ini bisa semakin membuat Kota Bandung kondusif.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PROKOPIM Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x