Bentrok Rebutan Lahan Tebu di Majalengka 2 Petani Tewas, Kang Dedi Mulyadi: Pelaku Harus Dihukum Setimpal

- 8 Oktober 2021, 03:13 WIB
Kang Dedi Mulyadi saat bertemu dengan warga salah satu korban bentrok rebutan lahan tebu di Majalengka, Kamis 7 Oktober 2021
Kang Dedi Mulyadi saat bertemu dengan warga salah satu korban bentrok rebutan lahan tebu di Majalengka, Kamis 7 Oktober 2021 /

DESKJABAR– Bentrok rebutan lahan tebu di Majalengka yang mengakibatkan 2 petani tewas di lahan Pabrik Gula (PG) Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, pada Senin 4 Oktober 2021 lalu.

Sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kepolisian.

Prihatin atas peristiwa bentrok rebutan lahan tebu itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Kang Dedi Mulyadi menemui langsung keluarga korban untuk mencari informasi mengenai kejadian nahas tersebut sekaligus memberi dukungan pada mereka.

Baca Juga: TERANYAR, 16 Kode Redeem FF 1 Menit Lalu dari Garena, Hadiah M1887, Flaming Red dan Astronout Pack

Kamis 7 Oktober 2021 pagi, Kang Dedi Mulyadi menemui keluarga korban Uyut Suhenda di Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. Uyut meninggalkan seorang istri dan dua orang anak.

“Almarhum ini mempunyai dua anak. Anak yang pertama berusia sembilan tahun dan satu lagi masih berusia tujuh bulan dalam kandungan,” kata Kang Dedi Mulyadi.

Selanjutnya Kang Dedi Mulyadi menemui keluarga Yayan Sutaryan yang merupakan Ketua Bamusdes Desa Jatiraga, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka. Almarhum memiliki lima orang anak.

“Saya tidak kuasa menahan tangis saat ke rumah kedua almarhum. Yang satu (Uyut)meninggalkan anak dalam kandungan, satu lagi anaknya (Yayan) ada yang masih berusia 2,5 tahun,” ujarnya.

Menurut Kang Dedi Mulyadi konflik di lahan Hak Guna Usaha (HGU) tersebut melibatkan dua kelompok. Kelompok pertama merupakan mitra perkebunan yang menggarap 2 hektare HGU.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x