Baca Juga: UPI Membuat Disinfektan Ampuh untuk Menangani Covid-19, Segera Disebarkan di Bandung
Sebab, katanya, pandemi Covid-19, salah satu hal penting dalam penangganan covid adalah kebutuhan lahan makam untuk jenazah yang terinfeksi Covid-19.
Khusus masyarakat Subang
Alhamdulillah, ujar Bupati Subang Ruhimat, Subang mendapatkan kesempatan untuk mempergunakan lahan PTPN VIII untuk areal pemakaman covid-19, dengan seluas 10.000m2.
“Keberadaan areal ini akan sangat membantu meringankan beban masyarakat subang, kami ucapkan terima kasih kepada PTPN VIII atas pemberian izin penggunaan lahan ini,” ujarnya.
Ruhimat juga berharap dapat berkerjasama dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) lainnya di Kabupaten Subang.
Baca Juga: Nasser Al-Khelaifi Pemilik Klub PSG, Biodata dan Profil, Sosok Inspirasi Bagi Anak Muda Timur Tengah
Pihak Manajemen PTPN VIII yang diwakili oleh Manager Kebun Wangunreja, Heru Timuryanto menyampaikan, “Sinergi dan kolaborasi dengan Pemkab Subang adalah bentuk dari pada Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) dari PTPN VIII ke masyarakat Subang.”
Ia berharap, semoga kondisi ekonomi Subang dan Indonesia cepat pulih Kembali seperti sediakala dan bisa bangkit kembali.
Areal pemakaman khusus jenazah Covid-19 ini diperuntukkan untuk masyarakat Subang sebagai bentuk kepedulian PTPN VIII dalam meringankan beban masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19. ***