Andin Akhirnya Dihadirkan Menjadi Saksi Dalam Kasus Korupsi Walikota Cimahi Ajay M. Priatna

- 2 Agustus 2021, 17:51 WIB
Andin, penyidik KPK memberikan kesaksian saat dilakukan verbal lisan dengan saksi Yanti Rahmayanti terkait pencabutan BAP
Andin, penyidik KPK memberikan kesaksian saat dilakukan verbal lisan dengan saksi Yanti Rahmayanti terkait pencabutan BAP /yedi supriadi

Baca Juga: Yuk Mengenal Perbedaan Tabung Oksigen Medis dengan Oksigen Industri

Baca Juga: Ibadah Umrah Dibuka 10 Agustus 2021, Jamaah Indonesia Dilarang Terbang Langsung, Simak Syarat Lainnya

Hakim ketua, Sulistiono pun memperingatkan kepada saksi Yanti agar tidak berbohong karena dengan keterangan palsu akan mengantarkannya ke penjara.

Meski sudah diperingatkan saksi Yanti tetap tidak bergeming seolah menyalahkan penyidik KPK yang menyebutnya saat pemeriksaan di penyidikan KPK dirinya merasa tertekan.

 

Keterangan Yanti terkait soal penerimaan uang dari Djoni yang dikonfirmasi langsung oleh penasehat hukum Ajay M. Priatna. Yanti mengaku tidak menerima soal pemberian uang dari Djoni diberikan langsung ke Ajay.

Perkataan tersebut sekaligus merevisi BAP sebelumnya. Tentu saja ini membuat gusar JPU KPK karena keteranganya berubah ubah dan selalu berbeda soal penerimaan uang.

Baca Juga: Jojo Kalah Di Badminton Olimpiade Musim Panas 2020, Inilah Penyebab Tumbangnya Jonathan Christie

Sementara dalam sidang tersebut juga terungkap mengenai ada transfer ke Djoni sebesar Rp 250 Juta, setelah dipotong dengan PPH menjadi Rp 236 Juta, pada bulan Mei 2020, uang tersebut disebutnya fee koordinasi.

Selanjutnya pembayaran-pembayaran uang fee koordinasi itu pembayarannya secara langsung antara RSUKB dan Yanti Rahmayanti atas intruksi Ajay dan disetujui oleh Djoni.***

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x