Baca Juga: Yuk Mengenal Perbedaan Tabung Oksigen Medis dengan Oksigen Industri
Hakim ketua, Sulistiono pun memperingatkan kepada saksi Yanti agar tidak berbohong karena dengan keterangan palsu akan mengantarkannya ke penjara.
Meski sudah diperingatkan saksi Yanti tetap tidak bergeming seolah menyalahkan penyidik KPK yang menyebutnya saat pemeriksaan di penyidikan KPK dirinya merasa tertekan.
Keterangan Yanti terkait soal penerimaan uang dari Djoni yang dikonfirmasi langsung oleh penasehat hukum Ajay M. Priatna. Yanti mengaku tidak menerima soal pemberian uang dari Djoni diberikan langsung ke Ajay.
Perkataan tersebut sekaligus merevisi BAP sebelumnya. Tentu saja ini membuat gusar JPU KPK karena keteranganya berubah ubah dan selalu berbeda soal penerimaan uang.
Baca Juga: Jojo Kalah Di Badminton Olimpiade Musim Panas 2020, Inilah Penyebab Tumbangnya Jonathan Christie
Sementara dalam sidang tersebut juga terungkap mengenai ada transfer ke Djoni sebesar Rp 250 Juta, setelah dipotong dengan PPH menjadi Rp 236 Juta, pada bulan Mei 2020, uang tersebut disebutnya fee koordinasi.
Selanjutnya pembayaran-pembayaran uang fee koordinasi itu pembayarannya secara langsung antara RSUKB dan Yanti Rahmayanti atas intruksi Ajay dan disetujui oleh Djoni.***