Namun Yanti tetap bersikukuh pada pendiriannya bahwa dirinya telah mencabut dan mengganti BAP yang telah diberikan keterangannya kepada penyidik KPK.
BAP yang dirubah adalah BAP no 9, berubah menjadi nomor 16. Dalam BAP No 9 salah satunya menyebutkan tentang aliran dana dari Joni untuk perusahaan Ajay.
Namun dalam BAP yang telah dilakukan perubahan malah disangkal dan tidak ada aliran dana dari saksi Joni. Jadi Yanti tetap pada pendiriannya untuk merubah BAP.
Jaksa KPK Budi Nugraha kembali melontarkan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan status Yanti Rahmayanti dari saksi untuk menjadi tersangka.
Baca Juga: Anak Akidi Tio Jadi Tersangka Donasi Rp 2 Triliun, Roy Suryo: Namanya Mirip Mukidi...
Hakim sempat memperingatkan kepada kedua belah pihak baik jaksa KPK maupun menasehat hukum Ajay. Karena terjadi silang pendapat terkait dilakukannya verbal lisan Andin.
"Sudah jangan debat kusir tidak akan ketemu, karena sudut pandangnya berbeda," ujarnya.
Seperti diketahui, saksi Yanti Rahmayanti sebagai Bendahara Keuangan PT Trisakti Manunggal Perkasa milik Ajay mengelak dan merubah BAP. Penerimaan uang disangkalnya terutama uang aliran dari Djoni Hendarto.