Sidang Walikota Cimahi non aktif Ajay M. Priatna Terbaru, Jaksa KPK Ancam Saksi Yanti Jadi Tersangka

- 28 Juli 2021, 17:35 WIB
Walikota non aktif Cimahi Ajay M. Priatna kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung terkait kasus korupsi pada Rabu 28 Juli 2021
Walikota non aktif Cimahi Ajay M. Priatna kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung terkait kasus korupsi pada Rabu 28 Juli 2021 /yedi supriadi

Baca Juga: Ketum Muhammadiyah Haedar Nashir Kritik Sebut Ada 5 Virus Pendidikan, HNW: Ormas Itu Sudah Mengenali Virusnya

Keterangan Yanti terkait soal penerimaan uang dari Djoni yang dikonfirmasi langsung oleh penasehat hukum Ajay M. Priatna. Yanti mengaku tidak menerima soal pemberian uang dari Djoni diberikan langsung ke Ajay.

Perkataan tersebut sekaligus merevisi BAP sebelumnya. Tentu saja ini membuat gusar JPU KPK karena keteranganya berubah ubah dan selalu berbeda soal penerimaan uang.

Sementara dalam sidang tersebut juga terungkap mengenai ada transfer ke Djoni sebesar Rp 250 Juta, setelah dipotong dengan PPH menjadi Rp 236 Juta, pada bulan Mei 2020, uang tersebut disebutnya fee koordinasi. Selanjutnya pembayaran-pembayaran uang fee koordinasi itu pembayarannya secara langsung antara RSUKB dan Yanti Rahmayanti atas intruksi Ajay dan disetujui oleh Djoni.

Saksi Cinthya juga membenarkan terkait dirinya sudah menyerahkan uang kepada Yanti, pada bulan Mei 2020 Cinthya mentransfer uang kepada Djoni sebesar Rp 250 Juta setelah dipotong PPH menjadi Rp 236 Juta Rupiah.

Baca Juga: Gregoria Mariska Tunjung Hadapi Wakil Thailand di Babak 16 Besar Bulu Tangkis Olimpiade Tokyo 2020

Selanjutnya, kata Cinthya, pada tanggal 19 September 2020, atas perintah Ajay, uang pembayaran selanjutnya harus diserahkan kepada Yanti, "Itupun atas sepengetahuan Pak Djoni," ucap Cinthya.

Awalnya, jelas Cinthya, penyerahan uang akan ditransfer dari pihak RSUKB ke rekening perusahaan Ajay. "Namun, kata Yanti, karena rekening perusahaan PT Trisakti Manunggal Perkasa TMP) beda bank dengan RSUKB (RSUKB BCA dan Trisakti rekening Bank Indonesia (BI) dan Bank Bisnis), dalam pencairannya harus kliring selama 3 atau 4 hari, akhirnya disepakati pembayaran secara tunai," ucap Cinthya kembali.

Lalu, Cinthya pada tanggal 28 September 2020 menyerahkan uang yang pertama di Rumah Makan Sederhana Buah Batu sebesar Rp 250 Juta. Selanjutnya, dalam tahap pembayaran kedua, Cinthya menyerahkan uang kepada Yanti sebesar Rp 400 Juta, pada tanggal 5 Oktober 2020, di Padasuka.

Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum KPK, Tuntut Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara 11 Tahun Penjara

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x