PSBB Proporsional di Jabar Diperpanjang hingga 31 Mei 2021

- 17 Mei 2021, 11:10 WIB
Ilustrasi PSBB
Ilustrasi PSBB /Dok. Dishub Tangerang/

DESKJABAR- Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di Jawa Barat (Jabar) diperpanjang hingga 31 Mei 2021. PSBB Proporsional di Jabar sendiri berakhir pada 17 Mei 2021.

Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.263-Hukham/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Provinsi Jabar. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Senin 17 Mei 2021.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Baca Juga: SIM Keliling Bandung Senin 17 Mei 2021, Dispensasi Untuk yang Masa Berlaku SIM Habis pada Libur Lebaran 2021

"Pemberlakuan PSBB secara Proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Semua pihak, khususnya masyarakat, harus turut terlibat dalam pengendalian COVID-19," kata Daud, Minggu 23 Mei 2021.

Daud pun menekankan, kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran COVID-19 saat PSBB secara Proporsional berlangsung. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan COVID-19.

"Masyarakat wajib menerapkan ketentuan PSBB secara proporsional. Masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penularan COVID-19. Karena masyarakat dan pemerintah menjadi garda paling depan menangani pandemi," ucapnya.

"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan," imbuhnya.

Daud pun meminta masyarakat untuk memperhatikan kondisi kesehatan sebelum beraktivitas di luar rumah, seperti rutin mengecek suhu tubuh. Jika suhu tubuh tinggi dan kondisi badan tidak enak, masyarakat harus memeriksakan kesehatan dan diam di rumah.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x