Kabupaten Bekasi 'Dikunci' Saat Larangan Mudik Lebaran 2021, Polisi Pun Cari Orang Ngumpet di WC Bus

- 4 Mei 2021, 20:35 WIB
Polisi di Kabupaten Bekasi mengawasi pemudik, Selasa, 4 Mei 2021 malam
Polisi di Kabupaten Bekasi mengawasi pemudik, Selasa, 4 Mei 2021 malam /Antara

DESKJABAR - Wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat bakal 'dikunci' saat kebijakan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah alias Lebaran 2021, diberlakukan pada 6-17 Mei.

"Akses keluar masuk bakal ditutup bagi mereka yang hendak melakukan perjalanan mudik," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan, di Cikarang, Selasa, 4 Mei 2021.

Hendra menegaskkan sejumlah ruas jalan arteri, tol, hingga akses jalur alternatif akan dijaga ketat ratusan personel kepolisian selama 24 jam penuh.

Dia juga memastikan tidak akan ada pemudik yang bisa lolos keluar wilayah Kabupaten Bekasi selama masa pemberlakuan larangan mudik.

Baca Juga: Kondisi Susan Antela, Guru SMAN 1 Cisolok, Sukabumi Mulai Membaik, Pasca Kebutaan Setelah Vaksinasi Covid-19

"Kabupaten Bekasi ini jadi pertahanan terakhir, makanya kami lakukan penyekatan. Kami kerahkah 514 personel kepolisian dibantu Satpol PP, Dishub, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi," katanya lagi.

Menurut Hendra, penyekatan jalur mudik tahun ini tidak berbeda jauh dengan penyekatan mudik tahun lalu, perbedaannya akan diterapkan secara lebih ketat lagi.

Modus diketahui

Petugas di lapangan juga sudah mengendus modus mereka yang tetap nekat ingin mudik di tengah pemberlakuan larangan mudik Lebaran.

"Modusnya itu-itu juga, ada yang towing, kendaraan logistik, ngumpet di WC bus, bagasi bus, lintasi jalur tikus, atau perahu eretan itu, modusnya sudah kami ketahui semuanya," ujarnya pula, dikutip Antara.

Dia menyebut sedikitnya ada tujuh titik pos penyekatan di wilayah Kabupaten Bekasi, antara lain Cibarusah, Kedungwaringin, Setu, Jembatan Cibeet, dan tiga gerbang tol yakni Cikarang Barat, Cibatu, dan Cikarang Pusat.

Pihaknya juga mendirikan tujuh posko pelayanan di tempat wisata, agar bisa meminimalisir terjadinya kerumunan. Selain itu, juga akan dibangun 222 pos pelayanan serta 116 pos pengamanan yang disebar di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Eropa Timur akan Terdampak Hebat Akibat Tabrakan Asteroid pada 6 Bulan ke Depan

"Kami lakukan upaya maksimal, lalu ada sanksi bagi mereka yang melanggar di saat penyekatan nanti," katanya pula.

Untuk kendaraan travel jika kedapatan melakukan perjalanan mudik akan dilakukan penindakan, bukan hanya diputar balik melainkan akan ditahan untuk diberikan hukuman berupa denda maupun kurungan.

"Kami juga akan mengawasi kendaraan-kendaraan terutama travel gelap, maupun travel resmi yang menyalahi trayek. Nanti mendapatkan hukuman berupa kurungan ataupun denda," kata dia lagi. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x