GARUT: Empat Anggota DPRD, Kasatpol PP dan Kadis DPMT Dilaporkan Warga ke Polda Jabar

- 4 Mei 2021, 11:42 WIB
Tanda terima surat pengaduan ke PoldaJawa Barat
Tanda terima surat pengaduan ke PoldaJawa Barat /DeskJabar/dinh/

DESKJABAR – Empat angggota DPRD Garut, Kepala Satpol PP Bambang Hafid bersama Kabid Gakdanya Bangbang Riswandi, Kepala Dinas (Kadis) DPMPT Eko Yulianto, dan salah satu pengusaha Tower, dilaporkan warga Garut, Jawa Barat (Jabar) ke Polda Jabar.

Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang atau dalam bahasa hukum dikenal dengan sebutan Delik Komisi (Commissie Delict), yaitu delik berupa pelanggaran terhadap larangan di dalam Undang-undang.

Asep Muhidin, SH didampingi rekannya Senin 3 Mei 2021 mengungkapkan, laporannya yang awalnya harus diperbaiki kini sudah dimasukan dengan nomor agenda PU/434/V/2021.

Baca Juga: Mumpung Larangan Mudik Belum Diberlakukan, Pemudik Bermotor Ramai-Ramai Lewati Jalur Pantura

“Jadi, dari hasil konsultasi, ada perbaikan dari laporan dugaan tindak pidana menjadi laporan pengaduan dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang sebagaimana diubah oleh Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja”, kata Asep.

Adapun materi dalam laporan atau pengaduan masyarakat yang disampaikan yaitu mengenai ketersediaan  lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang merupakan bagian dari bumi sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Sementara itu faktanya lahan pertanian pangan di Kabupaten Garut semakin berkurang dikarenakan beralihnya fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian, atau bahkan dengan alasan demi pembangunan di wilayah Kabupaten Garut”, ujarnya.

Baca Juga: Untuk Gerakkan UMKM, Plafon KUR tanpa Jaminan Naik Jadi Rp100 juta

Secara umun, Asep menjelaskan bahwa asas legalitas berlaku dalam ranah hukum pidana dan terkenal dengan adagium legendaris von feuerbach yang berbunyi nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali. Secara bebas, adagium tersebut dapat diartikan menjadi “tidak ada tindak pidana (delik), tidak ada hukuman tanpa (didasari) peraturan yang mendahuluinya.”

Menurut Asep, aturannya ada yaitu Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Junto Pasal 74 UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang pada pokoknya menyebutkan: setiap orang yang dalam melakukan usaha dan/atau kegiatannya memanfaatkan ruang yang telah ditetapkan tanpa memiliki persetujuan kesesuaian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milar).

Halaman:

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x