Stasiun Kiaracondong Bandung Tetap Berangkatkan Dua Kereta Api Jarak Jauh Saat Larangan Mudik 2021

- 3 Mei 2021, 16:01 WIB
Calon penumpang berjalan menuju gerbong kereta api Kahuripan di Stasiun Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/4/2021). Pada H-7 jelang peniadaan kereta api untuk armada mudik Lebaran 2021, jumlah penumpang menuju ke arah Jawa Tengah dan Jawa Timur di Stasiun Kiaracondong mengalami peningkatan sebesar 30 persen atau mencapai 475 penumpang dibandingkan dengan hari sebelumnya. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.
Calon penumpang berjalan menuju gerbong kereta api Kahuripan di Stasiun Kiaracondong, Bandung, Jawa Barat, Kamis (29/4/2021). Pada H-7 jelang peniadaan kereta api untuk armada mudik Lebaran 2021, jumlah penumpang menuju ke arah Jawa Tengah dan Jawa Timur di Stasiun Kiaracondong mengalami peningkatan sebesar 30 persen atau mencapai 475 penumpang dibandingkan dengan hari sebelumnya. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp. /RAISAN AL FARISI/ANTARA FOTO

DESKJABAR - Walau ada larangan mudik, sebanyak dua rangkaian kereta api (KA) jarak jauh tujuan Purwokerto dan Kutoarjo, tetap diberangkatkan dari Stasiun Kiaracondong Bandung, Jawa Barat, pada 6-17 Mei 2021.

Sebelumnya, para pemudik yang berangkat dari Stasiun Kiaracondong tampak mulai terjadi sejak Kamis, 29 April 2021 lalu. Umumnya, para pemudik tujuan ke Jawa Tengah dan Jawa Timur. 

Perseroan Terbatas Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto hanya memberangkatkan dua KA jarak jauh selama masa larangan mudik pada  6-17 Mei 2021, kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi.

"Dua kereta api jarak jauh itu adalah KA Serayu relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasarsenen PP dan KA Kutojaya Selatan relasi Kutoarjo-Kiaracondong PP," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin, 3 Mei 2021.

Baca Juga: Bandung, Antisipasi Kerumunan Orang Belanja Lebaran 2021, Pemkot Siagakan Banyak Petugas

Selain itu, kata dia, ada sejumlah kereta api dari Daop lain yang melintas dan melayani penumpang di wilayah Daop 5 Purwokerto pada masa larangan mudik tersebut.

Menurut dia, kereta api dari Daop lain tersebut di antaranya KA Gajayana, KA Bima, KA Argo Lawu, KA Bengawan, dan KA Pasundan.

Khusus mendesak

Kendati demikian, dia mengatakan pemberangkatan atau pengoperasian KA-KA tersebut bukan untuk keperluan mudik, melainkan untuk melayani penumpang yang memiliki keperluan mendesak.

"Keperluan mendesak tersebut di antaranya bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan kepada keluarga yang sakit, kunjungan duka terhadap anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang," katanya.

Baca Juga: Kapal Laut Terakhir Pelni Membawa Pemudik Tiba di Belawan, Medan

Ayep mengatakan bagi masyarakat yang akan menggunakan jasa kereta api pada periode larangan mudik tersebut wajib melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain surat tugas dari instansi/perusahaan atau surat pengantar dari desa/kelurahan.

Terkait dengan hal itu, dia mengatakan PT KAI Daop 5 Purwokerto bekerja sama dengan Satgas Penanganan Covid-19 wilayah setempat akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan surat-surat yang dibawa calon penumpang.

"Di samping dokumen tersebut, calon penumpang juga harus membawa bukti surat bebas dari Covid-19 atau hasil tes PCR, antigen, dan GeNose C19 dengan hasil negatif yang berlaku 1x24 jam serta wajib mengikuti berbagai aturan yang diberlakukan selama perjalanan menggunakan kereta api," katanya.

Sesampainya di stasiun tujuan, kata dia, penumpang KA juga akan menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 setempat. ***

Editor: Kodar Solihat

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x