Kasus Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata Diteriaki Anj*ng : Inilah Pasal Yang akan Menjerat Pelaku

- 8 Januari 2021, 07:38 WIB
BUPATI Pangandaran, Jeje Wiradinata siap jadi orang pertama divaksin Covid-19 di wilayahnya
BUPATI Pangandaran, Jeje Wiradinata siap jadi orang pertama divaksin Covid-19 di wilayahnya /DeskJabar/

 

DESKJABAR- Kasus Bupati Pangandaran, Jawa Barat Jeje Wiradinata yang akan mempidanakan seorang oknum warga yang meneriakinya dengan kata anj*ng sempat menjadi perbicangan di dunia maya. Karena apakah memang bisa dipidanakan atau tidak hanya berkata seperti itu.

Menurut Dosen Fakultas Hukum Unikom Bandung, DR Musa Darwin Pane, bila perkataan tersebut diungkapkan di depan umum maka pelakunya bisa dikenakan pasal berlapis yakni pasal 310 dan 315 KUHP.

Namun karena pasal tersebut mengandung unsur delik aduan maka, unsur pidana tidak akan kena bila si korban atau orang yang dikatain perkataan kotor tersebut tidak melapor resmi ke pihak kepolisian.

Baca Juga: Hari Jumat Perbanyaklah Berdoa agar Pahala Berlimpah

"Kalau didepan umum dan merasa terhina atau tercemar dengan perkataan tersebut, maka pelakunya bisa dikenakan pasal berlapis. Tapi itu pun bisa terjadi bila si korban melaporkannya ke pihak kepolisian secara resmi," kata Musa Darwin Pane yang juga berprofesi sebagai advokat tersebut.

Maka atas laporan tersebut, menurut Musa Darwin Pane, pihak kepolisian bisa menindaklanjutinya memanggil terlapor, pelapor dan saksi berdasarkan pasal 310 dan pasal 315 KUHP. Dua pasal itulah yang memenuhi unsur atas penghinaan tersebut.

Namun sebaliknya bila tidak melaporkan resmi maka polisi tidak bisa melakukan penelusuran atau pun penyelidikan atas hal tersebut. "Yang namanya delik aduan harus ada laporan kalau tidak ada laporan ya polisi tidak bisa melakukan penyelidikan," katanya.

Baca Juga: FA Akui Unggahan Edinson Cavani di Media Sosial, Tidak Bersifat Rasisme

Dalam pasal 310 ayat 1, "barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x