DESKJABAR- Pemerintah Kota Bandung menyatakan saat ini level kewaspadaan virus corona (Covid-19) naik pada zona merah. Bandung zona merah lagi. Wali Kota Oded M Danial meminta Satpol PP tindak tegas pelangar protokol kesehatan.
"Satpol PP melakukan razia masker sekaligus memberlakukan denda atau sanksi bagi masyarakat yg melanggar (sesuai peraturan)," ujar Oded M Daniel berdasarkan keterangan resminya, Selasa 1 Desember 2020.
Oded juga meminta Satpol PP Kota Bandung bisa lebih tegas membubarkan setiap potensi kerumunan yang ada di pusat perkotaan. Adapun soal penjagan, Oded M Daniel menegaskan, petugas harus ada di setiap titik fasilitas publik.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Bandung dan Kepala Kejari Bandung Bakar Ganja Sebesat 3,4 Kilogram Lebih
"Ploting petugas untuk menjaga tempat-tempat publik seperti alun alun, taman, dan jalur-ruas jalan yg potensi terjadi kerumunan," ungkapnya.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat menghadiri acara pemusnahan di Halaman Gedung Kejaksaan Negeri Bandung, Selasa siang mengakui Bandung zona merah lagi.
Menurutnya, pihaknya akan memperketat setiap pergerakan warga, begitu juga tempat tempat yang tadinya dilakukan relaksasi akan dilakukan pengawasan secara ketat. Tim akan terus memantau setiap pergerakan yang mengaraha pada kerumunan.
Begitu juga soal penggunaan masker akan terus dipantau dan bila dilakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi.