UPDATE TERKINI Sidang Kasus Subang Waduh Arigi Disiksa, Danu Ke Polda Jabar di Bandung Serahkan Diri

28 Mei 2024, 16:38 WIB
Terdakwa kasus Subang Danu (baju putih peci hitam) yang hilangkang nyawa 2 orang usai melihat alat bukti yang ditunjukan majelis hakim pada persidangan di PN Subang /

DESKJABAR - Kasus Subang yang hilangkan 2 nyawa orang sekaligus di Kampung Ciseuti Jalan Cagak Subang, kini sudah memasuki persidangan dengan terdakwa Yosef Hidayah dan Muhamad Ramdanu atau Danu.

Munculnya kasus Subang berawal dari tragedi menghilangkan nyawa ibu Tuti Suhartini dan anaknya bernama Amalia Mustika Ratu di rumahnya Kampung Ciseuti pada 18 Agustus 2021.

Selama dua tahun lebih kasus Subang pun terkatung katung dan menjadi bola liar. Pasalanya dalam rentan waktu itu, para tersangka, pelaku dan otaknya belum ditemukan. Meski pihak kepolisian telah menyebarkan sketsa wajah sebagai DPO (daftar pencarian orang).

Baca Juga: Kasus Dugaan Gratifikasi Komisioner KPU Jabar Harus Tuntas, Praktisi Hukum , Ini Menyangkut Integritas

Bahkan opini publik yang begitu liar telah menggiring ke seseorang sebagai pelaku, tersangka dan otak dibalik aksi menghilangkan 2 nyawa orang dengan keji. Begitupun diantara para saksi saling tuding.

Korbankan Klien Menjadi Tersangka

Menginjak di 3 tahun kasus Subang mulai terbuka perlahan namun pasti. Ketika itu Danu yang masih berstatus saksi menyerahkan diri ke Mako Polda Jabar di Jl. Soekarno-Hatta Bandung.

"Jika saat itu saksi Danu tidak menyerahkan diri ke Mako Polda Jabar, kasus ini takkan terbongkar," kata PH tersangka Danu, dari ATS Law Firm Achmad Taufan Soedirjo.

Dan ini, lanjutnya, dalam sejarah baru kali pertama terjadi yang mana PH menjerumuskan kliannya menjadi tersangka. "Terus terang ini menjadi kali pertama PH menjerumuskan kliennya sebagai tersangka," cetusnya.

Tentunya, tambahnya lagi, ini bukanlah hal yang gampang. Akan tetapi melalui proses dan tahapan yang panjang, rumit dan sulit. "Ya kita harus memberanikan diri. Dan melakukan pendekatan ke yang bersangkutan."

"Dan hasilnya kita bisa saksikan sekarang ini bahwa kasus Subang  sudah berlanjut ke persidangan hingga diketahui publik," ucapnya lagi.

Meski, tambahnya lagi, kami mengorbankan kliennya menjadi tersangka. "Dan ini bukan tanpa sebab, tentunya kami melakukan berbagai langkah guna menjamin klien aman," tuturnya.

Arigi Dihadirkan pada Sidang Terdakwa Yosef

Seperti diketahui sidang kasus Subang yang hilangkan 2 orang nyawa Senin 27 Mei 2024 di PN Subang, saksi Mimin Mintarsih, Arigi dan Abi dihadirkan pada persidangan terdakwa Yosef Hidayah.

Saksi Arigi di persidangan terdakwa Yosef Hidayah saat ditanya terkait penangkapan dirinya oleh pihak kepolisian mengakui bahwa dirinya saat itu menginap di conter, tempatnya bekerja.

"Sekitar pukul setengah lima ada yang gedor gedor pintu, sambil teriak teriak meminta keluar. Lalu saya lihat lihat keluar dan langsung diborgol," jawab Arigi.

Diakuinya, saat itu dirinya menginap berdua bersama temannya. Ketika diborgol pun ia bingung, namun petugas yang memborgolnya mengatakan bahwa nanti dijelaskan di kantor dan sekarang harus ikut ke kantor.

"Terus saya dibawa ke Polda dan teman disuruh nunggu," jawabnya.

Ketika dilakukan BAP, lanjutnya lagi, dirinya mendapat perlakuan kasar yaitu dipukul dan ditendang oleh dua orang di sana sebanyak 8 kali.

"Dimana golok, saya jawab tidak tahu. Dan nanya lagi dimana golok, saya jawab lagi tidak tahu. Kemudian dia mendang dan memukul saya," tuturnya.*** 

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler