INFO HAJI 2024  : Kemenag RI Rilis Daftar Calon Haji yang Berangkat 2024, Cek Namanya di Aplikasi Ini

11 Januari 2024, 08:56 WIB
Ilustrasi : Kemenag RI telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang akan berangkat tahun ini atau 1445 Hijriah/2024 Masehi. /DeskJabar/Dindin Hidayat/

DESKJABAR - Kementrian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) telah merilis daftar nama calon haji reguler yang bisa berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Menurut Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie, daftar jemaah haji reguler yang akan berangkat tahun ini sudah selesai dalam bentuk surat edaran.

"Proses verifikasi daftar nama jamaah haji reguler yang masuk ke dalam alokasi kuota tahun 1445 H/2024 M sudah selesai dan sudah diterbitkan dalam bentuk surat edaran Dirjen PHU," ujar Anna dalam keterangan pers Rabu, 10 Januari 2024, seperti dikutip Deskjabar dari Antara.

Lanjut Anna daftar nama-nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti.

Pusaka SuperApps

Anna menuturkan, daftar nama-nama calon jemaah haji reguler yang berangkat tahun 2024 selain bisa dilihat pada Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag No. 02 Tahun 2023 tentang Daftar Jamaah Haji Reguler Masuk Alokasi Kuota Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, juga dapat diakses melalui Pusaka SuperApps Kementerian Agama yang tersedia di Google Play Store maupun Apple App Store.

Anna pun mengimbau calon haji reguler yang namanya tercantum dalam surat edaran tersebut bersiap melunasi biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih. Adapun masa pelunasan biaya haji tahap pertama yakni mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024.

"Jamaah yang namanya sudah masuk ke dalam alokasi kuota haji 1445 H/2024 M kami imbau agar segera melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," kata Anna.

Cek Kesehatan

Selain pelunasan biaya perjalanan ibadah haji, Anna juga mengingatkan calon jamaah haji reguler untuk mengecek kesehatan.

"Jangan lupa melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Sebab, istitaah kesehatan haji mulai tahun ini menjadi syarat pelunasan," tambahnya.

Anna menjelaskan, pelunasan biaya haji tahap pertama dapat dilakukan oleh calon haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024, calon haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta calon haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

Kemenag  mengumumkan, Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.

Keppres tersebut memuat ketentuan tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi yang berlaku bagi jamaah haji, petugas haji daerah, serta pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah.

Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan bahwa Pemerintah Indonesia pada pelaksanaan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi bisa memberangkatkan 241.000 orang ke Tanah Suci.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler