Terungkap Kucuran Duit Kepada Tim BPK, 2 Orang saksi BPK Dihadirkan pada Kasus Dugaan Suap Terdakwa Ade Yasin

8 Agustus 2022, 12:45 WIB
Suasana sidang dugaan suap anggota BPK dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin hadirkan 6 saksi, termasuk 2 orang anggota BPK / Budi S. Ombik/DeskJabar.com/

 


DESKJABAR - Sidang lanjutan kasus dugaan suap anggota BPK dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 8 Agustus 2022.

Pada sidang lanjutan kasus dugaan suap anggota BPK dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, dihadirkan 6 orang saksi.

Dari ke-6 orang saksi sidang lanjutan kasus dugaan suap anggota BPK dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, dua diantaranya dari BPK.

Baca Juga: Ketika Sang Rachmat Yasin, Hadiri Sidang Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin

Ke-6 saksi tersebut adalah Ruli Faturohman sebagai Kasubag Penataan Keuangan Kabupaten Bogor.

Kemudian Arif Rahman sebagai Kepala BAPPEDA Kabupaten Bogor, juga sebagai adik kandung terdakwa Ade Yasin.

Selanjutnya Rizki Setiawan sebagai Kepala Sub Keuangan BAPPEDA Kabupaten Bogor. Kemudian Tika Rosadi serta dua anggota BPK,yakni Desi Amaliah dan Eli Kurnia.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap anggota BPK dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, terungkap keterangan saksi yang menyebutkan Ihsan Ayatullah telah merancang memperbaiki keuangan Bogor.

Baca Juga: CEKIDOT! Kartu Prakerja Gelombang 40 Resmi Dibuka, Klik Cara Daftar dan Apa Saja Syaratnya?

Hal itu diungkapkan saksi Ruli Faturohman dihadapan hakim dan tim JPU serta tim kuasa hukum terdakwa Ade Yasin.

Ruli Faturohman sebagai saksi sidang lanjutan kasus dugaan suap anggota BPK dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, menyebutkan dirinya mendapat perintah dari Ihsan Ayatullah.

"Ihsan Ayatullah kan mentor saya di tempat kerja," kata Ruli Faturohman.

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap anggota BPK dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, terungkap Ihsan Ayatullah yang mengatur strategi pengiriman uang kepada anggota BPK.

Baca Juga: Netizen Desak Pelatih Persib Mundur, Tanggapan Albert Internet Bukan Bagian dari Permainan

Ihsan Ayatullah dalam kasus lanjutan kasus dugaan suap anggota BPK dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin pun berstatus sebagai terdakwa.

Seperti diketahui diketahui Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa Jaksa KPK memberi uang suap sebesar Rp1,9 miliar.

Uang itu untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Kabupaten Bogor.

Jaksa KPK, Budiman Abdul Karib menyebutkan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai BPK yang juga telah menjadi tersangka pada perkara yang sama.

Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu.

"Yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Budiman.***

 

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler