INILAH Cara Pendaftaran untuk Itikaf di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Melalui Aplikasi, Kuotanya Terbatas

- 26 Maret 2023, 06:15 WIB
Suasana itikaf di Masjid Nabawi Madinah
Suasana itikaf di Masjid Nabawi Madinah /Arab News/Talha Shaheer Aitmad)/

Sejak pandemic Covid-19, Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kebijakan cukup ketat untuk Jemaah yang akan melaksanakan Umroh atau ibadah haji. Dimana setiap calon Jemaah harus mendaftar melalui aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna.

Keduanya sangat berhasil menambah efisiensi perjalanan haji dan umrah secara keseluruhan. Didorong oleh kesuksesan tersebut, pemerintah Saudi memutuskan untuk menggabungkan fungsionalitas aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna menjadi satu aplikasi terpadu yakni plikasi Nusuk.

Baca Juga: Panduan Gizi Selama Ramadhan Agar Tetap Bugar, Aktif dan Produktif, Ahmad Sulaeman: Pangan Halal dan Thoyyib

Khusus bagi calon Jemaah dari luar Arab Saudi, di dalam Aplikasi Nusuk termasuk pelayanan :

  • Penerbitan visa masuk ke Kerajaan Arab Saudi
  • Menerbitkan izin yang diperlukan untuk Umrah dan sholat di Ar-Rawdah Ash Shareefah
  • Pemesanan berbagai paket dan program yang cocok untuk pengunjung Makkah dan Madinah
  • Memfasilitasi kedatangan jemaah haji internasional
  • Melayani perjalanan dan transportasi
  • Informasi tentang acara budaya dan penawaran eksklusif

Siapkan 500 Loker untuk Jemaah Itikaf

Sementara itu, Direktorat Itikaf Dua Masjid Suci telah menyiapkan sebanyak 500 loker dengan kunci digital untuk menampung barang-barang pribadi jamaah yang akan melakukan itikaf.

Loker di Masjid Al-Haram di Makkah termasuk colokan pengisi daya, selain membagikan tas yang berisi bantal, sajadah dan handuk, serta perlengkapan kebersihan.

Area Itikaf di perpanjangan masjid King Fahed mencakup enam gerbang masuk.

Nantinya aka nada pemandu yang hadir di setiap gerbang untuk membantu jamaah dan membagikan selebaran dengan aturan Itikaf. Area tersebut dapat menampung hingga sebanyak 1.500 jemaah Itikaf.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Arab News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x