AWAS! Kecubung Si Terompet Setan Bisa Bikin Fly, Bikin Halusinasi dan Bikin Kelenger Penggunanya

- 25 Januari 2023, 05:32 WIB
Bunga, buah dan daun kecubung. Awas. jenis tanaman yang satu ini ternyata  memiliki efek bius karena dapat membuat penggunanya berhalusinasi, kelenger tak sadarkan diri yang berujung kematian.
Bunga, buah dan daun kecubung. Awas. jenis tanaman yang satu ini ternyata memiliki efek bius karena dapat membuat penggunanya berhalusinasi, kelenger tak sadarkan diri yang berujung kematian. /Dok. Istimewa/

MANFAAT KECUBUNG

Di balik negatifnya, tanaman kecubung ternyata juga memiliki manfaat yang dapat berguna bagi kehidupan. Antara lain sebagai berikut:

1. Kecubung dapat digunakan menjadi anestesi

Jurnal Indonesia Medicus Veterinus tahun 2017 menyebutkan, ekstrak daun kecubung dapat memberikan imbas analgesia dan sedasi pada tikus putih (Rattus norvegicus).

Dengan demikian, kecubung dapat berguna sebagai anestesi. Anestesi ialah tindakan buat mengurangi rasa sakit saat prosedur medis mirip pembedahan.

Lalu berdasarkan sebuah penelitian pada E-Jurnal Rekayasa dan Teknologi Budidaya Perairan tahun 2019, ekstrak daun kecubung bisa juga bermanfaat menjadi bahan anestesi dalam melakukan transportasi ikan.

Dalam pendistribusian ikan, benih ikan kerap mengalami stres selama transportasi sebagai akibatnya bisa menyebabkan kematian. karenanya, anestesi dianggap penting supaya distribusi ikan menjadi lebih safety.

Baca Juga: Bangkit dari Cedera, Febri Hariyadi Siap Teror Borneo di Laga Persib Bandung vs Borneo FC BRI Liga 1

2. Kecubung dapat membantu mengendalikan hama tumbuhan

Sebuah laporan pada Jurnal Littri tahun 2015 menyebut bahwa kecubung dapat dimanfaatkan menjadi sumber insektisida nabati terhadap serangga Aspidomorpha milliaris F. Lagi-lagi, yg dipergunakan ialah daun kecubung untuk dijadikan ekstrak.

Insektisida sintetik atau berbahan dasar kimia yang dipergunakan buat membasmi hama serangga secara alami. Bahan insektisida botani seperti kecubung dievaluasi lebih safety.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: https://hukum.uma.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x