DESKJABAR - Mulai hari ini 24 Januari 2023, masyarakat sudah bisa menjalani vaksinasi Covid-19 booster kedua. Tidak perlu menunggu tiket atau undangan dari Peduli Lindungi.
Pemberian vaksinasi Covid-19 booster kedua dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi, juga untuk meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19.
Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril, pencatatan vaksinasi Covid-19 booster kedua akan dilakukan secara manual.
''Dalam satu sampai dua minggu ke depan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan,'' Muhammad Syahril, seperti dikutip DeskJabar dari laman kemkes.go.id, Sabtu 21 Januari 2023.
Baca Juga: CATAT, 6 Mitos dan Larangan di Gunung Lawu yang Harus Dihormati oleh Para Pendaki
Surat edaran vaksinasi booster
Pemberian vaksinasi Covid-19 booster kedua untuk masyarakat umum didasarkan dengan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.
Vaksinasi Covid-19 booster kedua dapat diberikan masyarakat umum yang berusia di atas 18 tahun, mulai hari ini 24 Januari 2023.
Sedangkan jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.***