Mulai Hari Ini, Masyarakat Bisa Jalani Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua, tak Perlu Tunggu Tiket Undangan

- 24 Januari 2023, 13:26 WIB
Vaksinasi Covid-19 booster kedua sudah bisa dilakukan mulai hari ini 24 Januari 2023, tanpa harus menunggu tiket undangan dari Peduli Lindungi.
Vaksinasi Covid-19 booster kedua sudah bisa dilakukan mulai hari ini 24 Januari 2023, tanpa harus menunggu tiket undangan dari Peduli Lindungi. /kemkes.go.id/

DESKJABAR - Mulai hari ini 24 Januari 2023, masyarakat sudah bisa menjalani vaksinasi Covid-19 booster kedua. Tidak perlu menunggu tiket atau undangan dari Peduli Lindungi.

Pemberian vaksinasi Covid-19 booster kedua dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi, juga untuk meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari Covid-19.

Menurut Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Muhammad Syahril, pencatatan vaksinasi Covid-19 booster kedua akan dilakukan secara manual.

''Dalam satu sampai dua minggu ke depan, masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu pcare dan peduli lindungi disiapkan,'' Muhammad Syahril, seperti dikutip DeskJabar dari laman kemkes.go.id, Sabtu 21 Januari 2023.

Baca Juga: CATAT, 6 Mitos dan Larangan di Gunung Lawu yang Harus Dihormati oleh Para Pendaki

Surat edaran vaksinasi booster

Pemberian vaksinasi Covid-19 booster kedua untuk masyarakat umum didasarkan dengan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit Pada 20 Januari 2023.

Vaksinasi Covid-19 booster kedua dapat diberikan masyarakat umum yang berusia di atas 18 tahun, mulai hari ini 24 Januari 2023.

Sedangkan jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: kemkes.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x