Didampingi oleh pengacaranya, Rizky Billar menjelaskan kronologis kejadian yang menyebabkan dia dilaporkan oleh sang istri, Lesti Kejora.
Bintang sinetron Jodoh Wasiat Bapak itu bakal terjerat pasal 44 Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT.
Baca Juga: Gebyar Maulid Nabi, Bupati Ciamis Herdiat Ajak Gerakan Magrib Mengaji dan Teladani Akhlak Nabi
Ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain ancaman hukuman kurungan, Rizky Billar harus mengorbankan karirnya.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah mengultimatum stasiun TV untuk tidak menampilkan artis yang melakukan tindak kekerasan.
Sebelumnya Indosiar telah mengumumkan bahwa Rizky Billar resmi dikeluarkan dari salah satu acara yang biasa dibawakannya.
Belum lagi sanksi sosial dari masyarakat terhadap Rizky Billar dan keluarganya.
Netizen terus mengkritik tajam dan menyerbu media sosial Rizky Billar bahkan orang tuanya.