Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Sahabat Posting tentang Ketidakadilan dan Mengadu kepada Kapolri

26 Oktober 2022, 06:34 WIB
Nikita Mirzani akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri Serang, sahabat posting tentang ketidakadilan dan mengadu kepada Kapolri. /Instagram @nikitamirzanimawardi_172/

 

DESKJABAR - Selebriti Nikita Mirzani akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri Serang, sahabat posting tentang ketidakadilan dan mengadu kepada Kapolri.

Kejari Serang menjerat Nikita Mirzani dengan UU ITE dan pasal pencemaran nama baik atas pelaporan yang dilakukan oleh Dito Mahendra.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani pada 16 Mei 2022 terkait unggahan di Instagram Story.

Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru dalam Instagram Story-nya mengatakan bahwa Nikita diperlakukan tidak adil dan memohon perhatian Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Jadwal French Open 2022 Hari Ini: Ada 7 Wakil Indonesia yang Bertanding Diantaranya The Minions dan FajRi

Fitri membandingkan dengan laporan kasus pelanggaran HAM karena adanya penyekapan yang diduga dilakukan oleh penyanyi, Nindy Ayunda.

Penyanyi cantik itu yang dikabarkan memiliki hubungan cukup dekat dengan Dito Mahendra.

Awalnya Nikita Mirzani berseteru dengan Nindy Ayunda yang saat itu tengah bermasalah dengan mantan suaminya, Askara Parasady Harsono.

Nikita Mirzani sempat dianggap memiliki kedekatan dengan Askara, setelah diketahui ia menjenguk Askara di penjara yang tersandung kasus narkoba.

Baca Juga: Jadwal Sholat Dhuha Surabaya Hari Ini Lengkap dengan Bacaan, Doa, Arab Latin dan Artinya

Artis dengan tiga anak itu sering mengomentari Nindy Ayunda di Instagram dan akhirnya menyeret nama Dito Mahendra.

Menurut Fitri, laporan terhadap Nindy Ayunda sampai saat ini belum ada kemajuan.

Sementara itu, kasus Nikita Mirzani telah memasuki babak baru.

Artis berumur 36 tahun ini dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat 2 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Nikita akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Serang sambil menunggu Kejari menyusun dakwaan.

Baca Juga: Jadwal French Open 2022 Hari Ini 26 Oktober, 7 Wakil Indonesia Akan Berjuang di Babak Penyisihan 32 Besar

Hal ini disampaikan oleh Kajari Serang, Freddy D. Simanjuntak saat konfrensi pers pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Beberapa pertimbangan dipakai Kejari Serang saat melakukan penahanan pada Nikita Mirzani.

Di antaranya adalah memberi efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Kejari menggunakan pasal 21 ayat 4 dengan ancaman pidananya di atas 5 tahun dan alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP.

Pada saat akan melakukan penahanan, sempat terjadi penolakan oleh Nikita Mirzani yang berteriak histeris sambil menangis.

Namun kejaksaan tetap melakukan penahanan sesuai prosedur hukum.

Selanjutnya berkas kasus akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Serang.

Nikita Mirzani akan menjalani masa tahanan mulai 25 Oktober sampai dengan 13 November di Rutan Serang.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Instagram @fitri_salhuteru

Tags

Terkini

Terpopuler