BP TAPERA : Pegawai Berpenghasilan Rp 14 Juta Bisa Punya Rumah Murah Melalui KPR FLPP 2025, Ini Syaratnya

Desk Jabar - 22 Mei 2025, 15:09 WIB
Penulis: Dendi Sundayana
Editor: Tim Desk Jabar
Kini pegawai berpenghasilan Rp 14 juta bisa punya rumah subsidi melalui KPR FLPP 2025 yang dikelola BP Tapera.
Kini pegawai berpenghasilan Rp 14 juta bisa punya rumah subsidi melalui KPR FLPP 2025 yang dikelola BP Tapera. /cekpremi.com/

DESKJABAR – Pemerintah memperluas akses kepemilikan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan menaikkan batas penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dari Rp 8 juta menjadi Rp 14 juta.

Itu artinya bagi mereka yang memiliki penghasilan Rp 14 juta, sekarang ini bisa mendapatkan akses untuk bisa memiliki rumah murah alias rumah bersubsidi. Namun ada syarat umum yang harus diperhatikan bagi mereka yang ingin memiliki rumah murah.

Baca Juga: UPDATE Tol Getaci : Mengejutkan, Ini Alasan Pembayaran UGR di Desa Cangkuang Garut tak Tuntas-tuntas

Dengan perluasan akses kepemilikan rumah murah ini, diharapkan akan mampu menekan angka backlog rumah atau defisit rumah yang saat ini sudah mencapai angka 15 juta unit.

"Backlog baru yang secara resmi diumumkan BPS kepada kami, mungkin belum kepada publik, bukan 9,9 juta atau 12 juta. Jumlah backlog baru adalah sekitar 15 juta," ujar Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah,  dalam acara Halal Bi Halal Apersi di Jakarta, Senin, 21 April 2025.

Adapun skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta pekerja sektor formal dan informal yang belum memiliki rumah.

Dengan menaikkan batas penghasilan hingga Rp 14 juta per bulan, menurut Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, program FLPP bisa menjangkau lebih banyak masyarakat kelas pekerja dan keluarga muda.

“Program FLPP terus kami dorong agar masyarakat tidak hanya bisa mengakses hunian, tetapi juga memiliki kualitas hidup yang lebih baik melalui tempat tinggal yang layak dan terjangkau,” ujarnya.

Ketentuan resmi program ini tertuang dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang diundangkan pada 22 April 2025 dan berlaku nasional.

Halaman:

Sumber: indonesia.go.id, BP Tapera


Tags

Terkini