Persyaratan yang Diberlakukan Pemerintah Arab Saudi, Bikin Pengusaha Travel Umrah Mengeluh

- 3 November 2020, 18:20 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ibadah umrah.
Ilustrasi pelaksanaan ibadah umrah. /PIXABAY


DESKJABAR
- Para pengusaha travel umrah mengeluhkan syarat mengikuti pelaksanaan ibadah umrah yang diberlakukan Pemerintah Arab Saudi.

Para pengusaha travel umrah, berharap Pemerintah Indonesia  bisa mendorong agar aturan tersebut dikaji ulang.

Direktur Qiblat Tour Bandung Wawan Misbach mengatakan, kriteria persyaratan yang ditetapkan, salah satunya menyangkut batas usia jemaah 18-50 tahun.

Baca Juga: Inilah Asteroid yang Bernilai 10.000 Kuadrilium Dolar. Apa Kandungannya?

Baca Juga: Pemain Persib Bandung Diliburkan Selama Dua Bulan

"Kalo yang memberatkannya bukan 3M nya, melainkan harus ada karantina dan juga pembatasan usia 18 sampai 50 tahun,” kata Wawan dalam keterangannya, Selasa 3 November 2020, seperti dikutip DeskJabar dari RRI.

Wawan menyatakan, kriteria persyaratan tersebut, menjadi salah satu penghambat kebangkitan travel umrah, berdampak pada minat masyarakat.

Baca Juga: Umrah Dibuka Kembali, Berkah Bagi Perajin Tas, Orderanpun Meningkat 100 Persen

Baca Juga: Dampak Bansos, Banyak Pedagang Beras tak LakuBaca Juga: Dampak Bansos, Banyak Pedagang Beras tak Laku

“Sampai sekarang baru 2 persen saja yang sudah daftar, padahal ketika normal setiap bulannya 700 jemaah lebih kita berangkatkan,” pungkasnya.***

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x