Perkebunan Teh Kertasarie, Kertasari, Kabupaten Bandung Peroleh Perpanjangan HGU

Tayang: 24 September 2024, 17:21 WIB
Penulis: Kodar Solihat
Editor: Tim Desk Jabar
Unit perkebunan teh Kertasarie, di Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat .
Unit perkebunan teh Kertasarie, di Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat . /dok Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat

DESKJABAR – Unit perkebunan teh Kertasarie, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memperoleh perpanjangan hak guna usaha (HGU). Perkebunan teh Kertasarie merupakan unit perkebunan swasta yang berlokasi di kawasan Pangalengan.

Dengan diperpanjangnya HGU perkebunan teh Kertasarie, maka salah satu unit perkebunan teh di selatan Bandung pun kembali panjang umurnya. Apalagi, selain fungsi produksi, kawasan perkebunan teh adalah fungsi ekologis, dan sosial budaya.

Plt Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat, Gandjar Yudniarsa yang dikonfirmasi DeskJabar melalui Kepala Bidang PPUP (Pengolahan, Pemasaran dan Usaha Perkebunan), Priyo Adinugroho, Selasa, 24 September 2024, membenarkan gambaran itu.

“Betul, HGU Kebun Kertasarie diperbaharui, selama 35 tahun (permen ATR/BPN No 18/2021),” ujarnya.

Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat melalui Bidang Pengolahan, Pemasaran dan Usaha Perkebunan (PPUP) menghadiri acara Sidang Panitia B perpanjangan/pembaharuan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimohonkan oleh Perkebunan Kertasarie yang dikelola oleh PT PP London Sumatra Indonesia, Tbk.

Baca Juga: Perkebunan Teh di Jawa Barat, Punya Peluang Bisnis Baru dari Penyerapan Carbon

Gambaran perkebunan

PT PP London Sumatra Indonesia, Tbk yang bekedudukan di Jakarta Selatan memiliki HGU atas atas tanah seluas kurang lebih 627 HA yang terletak di Desa Tarunajaya, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Perkebunan Kertasarie mengusahakan komoditas Teh, dan termasuk perkebunan kategori Kelas I/ Kelas Baik Sekali berdasarkan SK Bupati Kabupaten Bandung No. 52 Tahun 2022.

Implementasi kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) dilakukan melalui pola kemitraan lainnya dengan kegiatan usaha produktif perkebunan yaitu pemberian biaya minimal dengan perhitungan NOP(Nilai Optimum Produksi) Kebun.

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub