DESKJABAR – Kalangan petani tanaman pangan di Jawa Barat, diperkirakan akan sangat banyak yang tak kebagian alokasi pupuk bersubsidi pada musim tanam akhir tahun 2020 ini. Walau prosedurnya sudah dipermudah oleh pemerintah, namun tetap banyak petani yang namanya belum terdaftar pada e-RDKK (rencana kebutuhan definitif kebutuhan kelompok secara elektronik).
Situasi ini berkaitan dengan belum siapnya penerapan kartu tani di Indonesia, termasuk di Jawa Barat untuk musim tanam awal tahun 2020 ini. Padahal pemerintah sudah mempermudah prosedur bagi petani yang belum memiliki kartu tani, asalkan nama atau kelompoknya sudah terdaftar pada e-RDKK.
Ketua Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Jawa Barat, Otong Wiranta, di Bandung, kepada DeskJabar, Rabu, 14 Oktober 2020, mengatakan, sementara fenomena pada awal musim tanam ini akan ramai oleh petani yang belum terdaftar di e-RDKK. Walau saat ini sudah boleh pembelian pupuk bersubsidi secara manual, tetapi tetap harus terdaftar di e-RDKK.
“Sehingga, akan banyak petani yang belum terdaftar secara aturan tidak mendapat pupuk bersubsidi. Karena secara aturan mereka tak dapat subsidi, jadinya terpaksa beli pupuk non-subsidi,” ujar Otong Wiranta.
Situasi demikian, disebutkan, terjadi pada rata-rata setiap daerah di Jawa Barat, dengan terbanyak di Kabupaten Indramayu. Ia menduga sosialisasi awalnya yang kemungkinan masih kurang, sehingga petani belum mengerti tentang daftar untuk memdapatkan kartu tani. "Setelah mau diberlakukan, kaget dan baru pada ribut," katanya.
Karena kondisi tersebut, menurut dia, para petani yang tetap tak kebagian pupuk bersubsidi, menjadi membeli pupuk non-subsidi. Harganya, untuk pupuk urea Rp 5.500 per kg, sedangkan semacam Phonska Rp 7.500 per kg.
Berdasarkan Permentan No 01 Tahun 2020 yang menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi. Untuk pupuk urea Rp 1.800 per kg pada kemasan karung 50 kg dibeli kontan Rp 90.000, pupuk ZA Rp 1.400 per kg kemasan 50 kg seharga Rp 70.000. Pupuk SP-36 dibeli Rp 100.000 kemasan 50 kg (Rp 2.000 per kg), pupuk NPK Rp 115.000 kemasan 50 kg (Rp 2.300 per kg), pupuk organik Rp 20.000 kemasan 40 kg (Rp 500 per kg), serta NPK Formula Khusus Rp 150.000 kemasan 50 kg (Rp 3.000 per kg).
Baca Juga: Tanpa Kartu Tani, Ini Syarat Mudah Peroleh Pupuk Bersubsidi
Baca Juga: Cara Mendapatkan Pupuk Bersubsidi Tanpa Kartu Tani, Dinas Pertanian Beri Penjelasan