DESKJABAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kaum generasi muda yang baru saja menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024, agar selalu mewaspadai platform investasi ilegal jika ingin menginvestasikan uang yang didapat tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengingatkan, sikap waspada itu perlu supaya tidak masuk ke dalam berbagai skema penipuan.
"Selalu ingat prinsip 2L, yaitu legal dan logis ya,” kata Friderica Widyasari Dewi kepada awak media dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Maret 2024 di Jakarta, Selasa 2 April 2024.
Ia mengatakan masyarakat seharusnya patut curiga terhadap penawaran investasi yang terlalu berlebihan dan terkesan sangat bagus (too good to be true).
Baca Juga: 4 Menteri Jokowi Dipanggil MK, Berkah atau Petaka Bagi Prabowo Gibran? Ini Penjelasan Otto
"Jika merasa khawatir, publik dapat mengecek legalitas platform investasi tersebut dengan menghubungi call center OJK di 157'< katanya.
Friderica.mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah menerima berbagai aduan dari masyarakat terkait penawaran investasi melalui iklan yang menawarkan imbal hasil tetap dengan syarat calon investor harus mengerjakan misi-misi tertentu, menjaring anggota baru (member get member), atau menyetorkan uang dengan jumlah tertentu (money game).
“Kemudian penawaran investasi dengan menggunakan logo dan nama perusahaan yang telah berizin atau disebut personifikasi juga banyak ditemukan pada platform media sosial seperti di Telegram,” ucapnya.
Selain platform investasi ilegal, Friderica.juga menyatakan bahwa terdapat penawaran pinjaman atau pendanaan yang tidak berizin.
Ia mendorong generasi muda untuk belajar mengelola keuangan dan investasi melalui berbagai modul yang disediakan pada Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK.
Meskipun kini jumlah investor berusia di bawah 30 tahun telah mencapai 56,29 persen, namun Friderica menuturkan bahwa masih banyak anak muda yang bertindak konsumtif dan terjerat hutang pada platform pinjaman online (pinjol) maupun buy now, pay later (BNPL).
Baca Juga: Jelang H-7 Lebaran, Kemnaker Imbau Perusahaan Komitmen Bayar THR
Ia menyatakan bahwa hal tersebut menjadi perhatian OJK saat ini agar produk-produk pembiayaan pinjol dan BNPL dapat di manfaatkan secara positif dan tidak membuat pengguna cenderung menjadi ketergantungan dan konsumtif.
“Hal ini terus kita sosialisasikan kepada anak-anak muda di Indonesia supaya mereka mulai gemar menabung dan berinvestasi, serta hanya memanfaatkan platform pinjol maupun BNPL untuk kebutuhan yang benar-benar produktif ataupun mendesak,” pungkasnya.***