Wali Kota Bandung Yana Mulyana menghadiri penyaluran bantuan tersebut. Dia berharap, bantuan dapat memberi manfaat bagi para penerima.
Yana mengingatkan kepada para penerima manfaat agar menggunakan bantuan untuk modal produktif, bukan urusan konsumtif. "Bantuan itu juga dalam rangka pemulihan ekonomi atas dampak pandemi. Semoga, pelaku UMKM penerima manfaat bisa makin produktif," ucap Yana.
Dalam rangka pengendalian inflasi daerah, pemerintah-melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022 mewajibkan tiap-tiap daerah menggeser 2% Dana Transfer Umum (DTU) pada Belanja Tidak Terduga (BTT). DTU itu terdiri atas DAU dan DBH triwulan empat.
Semula, 2% DTU pemerintah pusat ke Pemerintah Kota Bandung Rp 9,2 miliar. Belakangan, terdapat pembaruan, angka itu menjadi Rp 10,38 miliar.***