DESKJABAR – Bank Indonesia (BI) pada saat momen kemerdekaan RI ke 77 mengeluarkan mata uang kertas pecahan baru Tahun Emisi 2022.
Pecahan uang kerta baru tahun emisi 2022 dimaksud adalah pecahan uang kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000. Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000 dan Rp 1.000, dan telah berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak 17 Agustus 2022.
Saat ini masyarakat sudah dapat menukarkan uang rupiah tahun emisi 2022 melalui kas keliling Bank Indonesia dengan mengakses aplikasi PINTAR, melalui tautan https://pintar.bi.go.id.
Baca Juga: Cara Mengenali Kehadiran Jin Muslim dan Jin Kafir, Ustadz Muhammad Faizar Menerangkan
Atau masyarakat juga dapat menukarkan uang kertas tahun emisi 2022 di bank umum,dengan menghubungi terlebih dahulu bank yang akan dituju, untuk mengetahui informasi penukaran uang tersebut lebih lanjut.
Syarat dan ketentuan penukaran uang kertas tahun emisi 2022 di bank umum, dikembalikan ke masing – masing kebijakan bank terkait.
Masyarakat tentunya penasaran dengan bentuk fisik, warna dan logo apa saja, serta perbedaan uang kertas tahun emisi 2022.
Baca Juga: Istilah Dukun Zaman Dahulu dan Sekarang, Ustadz Muhammad Faizar Menerangkan pada Ceramah di Bogor
Berikut ini kami sampaikan ciri-ciri dari pecahan uang kertas tahun emisi 2022, dilansir Deskjabar.com dari Instagram@bank_indonesia dan [email protected]