Kartu Prakerja Gelombang 40 Resmi Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar di Prakerja.go.id, Jadi Tunggu Apa Lagi?

- 8 Agustus 2022, 13:56 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 40 resmi dibuka dan berikut syarat dan cara daftarnya di prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 40 resmi dibuka dan berikut syarat dan cara daftarnya di prakerja.go.id /Instagram @prakerja.go.id/

DESKJABAR - Kabar baik, pemerintah kembali membuka pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 40.

Kartu Prakerja Gelombang 40 ini diumumkan langsung melalui akun resmi Instagram @prakerja.go.id pada Minggu, 7 Agustus 2022.

Pihak penyelenggara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40 mengingatkan para peserta untuk segera mendaftar.

"Sob! Sob! Sob! GELOMBANG 40 SUDAH DIBUKA" dikutip DeskJabar.com dari akun Instagram @prakerja.go.id.

Batas pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40 ini belum diketahui batas akhir pendaftaranya.

Baca Juga: Saatnya Wisata dan Healing Melihat Naga di Pulau Komodo, Sebelum Berlaku Tarif Baru Rp3,75 Juta Per Orang

Namun biasanya pendaftaran Kartu Prakerja berlansung selama 3-4 hari kerja.

Sebelum mendaftarkan Kartu Prakerja Gelombang 40 perlu juga diperhatikan syarat-syarat berikut ini:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/ Komisaris/ Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Halaman:

Editor: Lilis Lestari

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x