DESKJABAR - Kabar baik, pemerintah kembali membuka pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 40.
Kartu Prakerja Gelombang 40 ini diumumkan langsung melalui akun resmi Instagram @prakerja.go.id pada Minggu, 7 Agustus 2022.
Pihak penyelenggara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40 mengingatkan para peserta untuk segera mendaftar.
"Sob! Sob! Sob! GELOMBANG 40 SUDAH DIBUKA" dikutip DeskJabar.com dari akun Instagram @prakerja.go.id.
Batas pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 40 ini belum diketahui batas akhir pendaftaranya.
Namun biasanya pendaftaran Kartu Prakerja berlansung selama 3-4 hari kerja.
Sebelum mendaftarkan Kartu Prakerja Gelombang 40 perlu juga diperhatikan syarat-syarat berikut ini:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/ Komisaris/ Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.