Pasca Penerapan Relaksasi Insentif PPnBM, Penjualan Mobil Baru Melonjak

- 15 April 2021, 08:38 WIB
Pameran mobil
Pameran mobil /pikiran.rakyat.com/dok TAM/

DESKJABAR – Penerapan insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sejak 1 Maret 2021, terbukti efektif meningkatkan penjualan mobil baru. Bahkan penjualan mobil baru pada Maret 2021 melonjak hingga 72,6 persen. Penjualan yang terjadi pada Maret 2021, hampir mendekati rata-rata penjualan sebelum Pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, Pemerintah RI menerapkan insentif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) pada 1 Maret lalu untuk mobil berkapasitas mesin 1.500cc ke bawah.

Kemudian pemerintah memperluas insentif relaksasi PPnBM pada mobil berkapasitas mesin 1.501-2.500 cc, dengan besaran diskon PPnBM 25-50 persen, memperluas kebijakan yang semula hanya untuk mobil bermesin 1.500 cc ke bawah.

Baca Juga: Inilah Besaran Stimulus Tarif Listrik yang Baru, Berlaku hingga Juni 2021

Mengacu data penjualan bulanan wholesales (pabrik ke diler) Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) pada Kamis 15 April 2021, penjualan mobil baru di Indonesia melesat 72,6 persen.

Jika pada Februari penjualan mobil baru mencapai 49.202 unit , meningkat pada bulan Maret menjadi 84.910, atau mengalami peningkatan 72,6 persen.

Mengutip kantor berita Antara, Kamis 15 April 2021, menurut Gaikindo, penjualan sebanyak 84.910 pada Maret 2021, hampir mendekati rata-rata penjualan mobil pada 2019 atau sebelum pandemi Covid-19 masuk Indonesia. Saat itu rata-rata penjualan mencapai 85.576 unit dari total tahunan 1,03 juta mobil.

Baca Juga: Kabar Gembira, Stimulus Tarif Listrik Dilanjutkan Hingga Juni 2021

Hasil niaga pada Maret 2021 bahkan melewati tiga bulan pertama 2020 yakni Januari 80.435 unit, Februari 79.644 unit, dan Maret 76.811 unit secara wholesales.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x