PTPN VIII Melakukan Penggabungan Sejumlah Unit Perkebunan

- 2 Maret 2021, 21:07 WIB
Kantor Pusat PT Perkebunan Nusantara VIII Jalan Sindang Sirna Bandung
Kantor Pusat PT Perkebunan Nusantara VIII Jalan Sindang Sirna Bandung /Kodar Solihat/DeskJabar

DESKJABAR – Perusahaan perkebunan negara yang berbasis di Jawa Barat dan Banten, PT Perkebunan Nusantara VIII atau disngkat PTPN VIII melakukan penggabungan sejumlah unit perkebunan.

Penggabungan unit-unit perkebunan yang dikelola PTPN VIII merupakan yang kesekian kali. Penggabungan sejumlah unit perkebunan PTPN VIII itu, dilakukan di Kabupaten Garut, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Bandung Barat.

Kasubag Komunikasi Perusahaan dan PKBL PTPN VIII, Venny Octariviani, yang dikonfimasi DeskJabar, Selasa, 2 Maret 2021 membenarkan informasi tersebut.

“Untuk jumlah perkebunan, ada kebijakan right sizing. Tujuannya sebagai upaya peningkatan efektivitas pengelolaan asset perusahaan, ” ujarnya.

Baca Juga: WASPADA, Modus Baru Penipuan Berkedok Link BIT.LY! Marak di Media Sosial

Penggabungan tersebut rata-rata menggabungkan dua unit perkebunan dari semula masing-masing dipimpin administratur atau manajer kebun, menjadi dipimpin hanya satu administratur atau manajer kebun.

Jika semula PTPN VIII tercatat mengelola 44 perkebunan, kemudian terjadi penggabungan menjadi 41 perkebunan, lalu 39 perkebunan, kini dikabarkan menjadi 34 unit perkebunan.

Penggabungan juga dilakukan terhadap dua unit usaha agro dan industri hilir teh (IHT).

Ada pun unit-unit perkebunan yang digabungkan, ada yang menjadi induk, sedangkan yang lainnya turun hanya menjadi afdeling (kebun bagian).

Dengan demikian, jumlah unit perkebunan yang dikelolanya secara keseluruhan sebenarnya relatif masih tetap.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x