Alokasi Pupuk Bersubsidi Tahun 2021 Ditambah, Tapi Formula NPK Dikurangi

- 18 Januari 2021, 23:34 WIB
Pupuk NPK bersubsidi
Pupuk NPK bersubsidi /Kodar Solihat/PT Pupuk Indonesia
 
 
DESKJABAR -  Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan penambahan alokasi pupuk subsidi untuk tahun anggaran  2021, yaitu sebesar 9,04 juta ton ditambah 1,5 juta liter untuk pupuk organik cair.  
 
“Jadi untuk 2021 jumlah alokasi pupuk subsidi sebesar 9,04 juta ton atau lebih kurang 45,28 persen dari alokasi eRDKK yang diusulkan ,”ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI di Gedung DPR/MPR Senayan, Jakarta, Senin, 18 Januari 2021.
 
Pada rapat ini, juga membahas terkait penyaluran pupuk bersubsidi dan penggunaan Kartu Tani 2020 yang turut dihadiri oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, PT Pupuk Indonesia (Persero), dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
 
 
Sarwo mengatakan berdasarkan  rata-rata realisasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2014-2018, diperlukan anggaran sebesar Rp32,584 triliun. Namun sementara itu, Surat Menteri Keuangan No. S-1544/AG/2020 tanggal 21 Oktober 2020 tentang Pagu Anggaran Subsidi Pupuk TA 2021, yakni hanya sebesar Rp25,276 Triliun dengan volume 7,2 juta ton.
 
“Sehingga saat ini kekurangan anggaran subsidi sebesar Rp7,307 Trilyun.  Kekurangan ini akan dipenuhi dengan beberapa langkah alternatif, diantaranya penurunan HPP sekitar 5% terdapat efisiensi Rp2,457 triliun,” kata Sarwo, melalui keterangan tertulis diterima DeskJabar, Senin, 18 Januari 2021 malam.
 
 
Selain itu, juga dilakukan perubahan formula NPK 15:15:15 menjadi NPK 15:10:12 terdapat efisiensi sebesar Rp2,272 triliun, hingga kenaikan Harga Eceran Tertinggi  Rp300 hingga 450/Kg  sehingga  terdapat efisiensi Rp2,578  triliun.
 
Sarwo menambahkan Kementan menerbitkan Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi tahun anggaran 2021, juga mengatur tentang penambahan jumlah alokasi pupuk bersubsidi pada tahun 2021, dengan tujuan untuk menambah kuota pupuk subsidi. 
 
 
 “Berdasarkan hasil kajian Badan Litbang Pertanian, perubahan formula juga diharapkan dapat meningkatkan kesuburan lahan sawah karena sudah adanya jenuh unsur hara P dan K,” sebut Sarwo. 
 
 
Selain dua langkah di atas, Kementan juga telah mengeluarkan Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi pada tahun anggaran 2021. Dalam peraturan tersebut, HET pupuk naik Rp 300 hingga Rp 450 per kilogram. 
 
“HET Pupuk tidak pernah naik semenjak 2012. Untuk saat ini, kita perlu menaikkan HET demi menambah kuota pupuk. Berdasarkan perhitungan kami, dari kenaikan HET pupuk, kita bisa mendapatkan efisiensi sebesar Rp 2,578 triliun,” tutur Sarwo. 
 
Ketiga langkah tersebut perlu dilakukan Kementan untuk menutupi kekurangan anggaran subsidi sebesar Rp7,307 triliun. Berdasarkan rata-rata realisasi penyaluran pupuk bersubsidi Tahun 2014-2018, diperlukan anggaran sebesar Rp32,584 triliun. Sementara pagu indikatif untuk subsidi pupuk senilai Rp25,276 triliun. 
 
 
Sejumlah langkah strategis memang harus cepat dilakukan untuk menambah volume pupuk bersubsidi sesuai dengan permintaan petani di lapangan. Bahkan melalui surat yang disampaikan Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) kepada Menteri Keuangan Nomor 07/E/KTNA Nas/03/2020, KTNA telah menyampaikan menyetujui kenaikan HET Rp 300 hingga Rp 500 per kg untuk mengatasi kekurangan pupuk.
 
Sarwo menyebutkan ketepatan distribusi pupuk bersubsidi sangat ditentukan oleh pendataan petani oleh penyuluh dan validasi Kepala Dinas Pertanian Kabupaten. Untuk itu, peran pemerintah dareah aktif mendata petani yang menjadi prioritas untuk masuk prioritas e-rdkk. 
 
“Pemerintah hanya memberikan subsidi sebesar 30 persen. Untuk itu, kita harapkan ketepatan pendataan petani oleh penyuluh,” sebut Sarwo.  ***
 
 
 

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x