Tiket KA Musim Liburan Mulai Dipesan, Protokol Kesehatan Diutamakan

- 29 November 2020, 18:23 WIB
Kereta api singgah di Stasiun Cimahi
Kereta api singgah di Stasiun Cimahi /Kodar Solihat/DeskJabar

DESKJABAR – Menyambut musim Liburan Akhir Tahun 2020 dan Awal 2021 atau disebut pula musim liburan Natal dan Tahun Baru, perusahaan kereta api Indonesia mulai membuka pemesanan tiket perjalanan.

Namun demikian, pihak PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) tetap menerapkan protokol kesehatan. Apalagi untuk perjalanan jarak jauh, persyaratan bagi penumpang kereta api tetap diharuskan menunjukan surat bebas Covid 19 yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Noxy Citrea, melalui siaran pers dikirimkan kepada DeskJabar, Minggu, 29 November 2020 menyebutkan, pada Desember nanti, KAI akan menghadapi masa libur panjang natal dan tahun baru.

Sejumlah kesiapan sudah dipersiapkan oleh PT KAI, dikatakan, telah membuka pemesanan tiket Kereta Api Jarak Jauh untuk periode liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Masyarakat sudah dapat memesan tiket kereta api melalui aplikasi KAI Access, situs kai.id, serta chanel penjualan resmi lainnya.

“Jangan khawatir atau ragu untuk bepergian menggunakan kereta api. Sebab, PT KAI menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan konsisten setiap waktu,” ujar Noxy Citrea.

Menurut dia, bagi masyarakat yang ingin liburan pada periode Natal dan Tahun Baru, sudah bisa melakukan pemesanan  tiket kereta api. Untuk melihat jadwal keberangkatan, tarif dan ketersediaan tempat duduk dapat mengakses aplikasi KAI Acces.

Baca Juga: Sate Jebred, Jajanan Khas Stasiun Kereta Api Cicalengka

Konsistensi KAI dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kereta api telah diakui. Hal ini dibuktikan dengan didapatkannya Safe Guard Label SIBV yang sudah mengacu pada parameter yang disusun oleh ahli dan auditor Kantor Pusat BV, international best practices, World Health Organization (WHO), regulasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Pelanggan KA Jarak Jauh tetap diharuskan menunjukan surat bebas Covid 19 yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan, dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x